Dalam upaya mewujudukan Rumah Sakit yang memenuhi Standart Pelayanan sesuai dengan Misinya, RSU Kota Banjar berupaya dan berproses dalam akreditasi rumah sakit Versi 2012 yang diselenggarakan oleh lembaga independen Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Standar akreditasi versi 2012 ini memiliki kelebihan yaitu lebih berfokus pada pasien; kuat dalam porses, output dan outcome; kuat pada implementasi serta melibatkan seluruh petugas dalam proses akreditasinya. Dengan adanya perbaikan ini diharapkan rumah sakit yang lulus proses akreditasi versi 2012 ini benar-benar dapat meningkatkan mutu pelayanannya dengan lebih berfokus pada keselamatan pasien.
Dasar hukum pelaksanaan akreditasi di rumah sakit adalah UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang rumah sakit dan Permenkes 1144/ Menkes/ Per/ VIII/ 2010 tentang organisasi dan tata kerja kementerian kesehatan. Akreditasi mengandung arti suatu pengakuan yang diberikan pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang ditetapkan. Rumah sakit yang telah terakreditasi, mendapat pengakuan dari pemerintah bahwa semua hal yang ada di dalamnya sudah sesuai dengan standar. Sarana dan prasarana yang dimiliki rumah sakit, sudah sesuai standar. Prosedur yang dilakukan kepada pasien juga sudah sesuai dengan standar.
Dalam standar akreditasi ini terdapat 4 kelompok standar yang terdiri dari 1.048 elemen yang akan dinilai. Keempat kelompok standar akreditasi rumah versi 2012 yaitu:
- kelompok standar pelayanan berfokus pada pasien dimana dalam kelompok ini komponen penilaian selain berfokus pada hal – hal terkait pelayanan pasien dan keluarga, mulai dari pemenuhan hak-hak pasien, pendidikan pasien dan keluarga sampai ke pelayanan yang akan diberikan kepada pasien
- kelompok standar manajemen rumah sakit, komponen yang dinilai meliputi upaya manajemen untuk memberikan dukungan agar rumah sakit dapat memberi pelayanan yang baik kepada pasien.
- sasaran keselamatan pasien rumah sakit ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan lebih baik dan memperhatikan keselamatan pasien
- dan sasaran Millenium Development Goals, ini merupakan komponen penilaian tambahan dalam standar akreditasi rumah sakit, khusus di Indonesia. Sasaran-sasarannya berupa penurunan angka kematian ibu dan bayi, penurunan kasus HIV dan AIDS serta pengendalian tuberkulosis
Tujuan Akreditasi tersebut adalah :
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Rumah Sakit yang bersangkutan karena berorientasi pada peningkatan mutu dan keselamatan pasien.
- Proses administrasi, biaya serta penggunaan sumber daya akan menjadi lebih efisien..
- Menciptakan lingkungan internal RS yang lebih kondusif untuk penyembuhan, pengobatan dan perawatan pasien.
- Mendengarkan pasien dan keluarga.
- menghormati hak-hak pasien serta melibatkan merek adalah proses perawatan.
- Memberikan jaminan, kepuasan serta perlindungan kepada masyarakat atas pemberian pelayanan kesehatan.
Akreditasi RS versi 2012 terdapat 15 bab/kelompok kerja (Pokja), 323 standar dan 1218 elemen penilaian (EP), antara lain: Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), Hak Pasien dan Keluarga (HPK), Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Sasaran Millenium Development Goals (MDGs), Akses Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK), Asesmen Pasien (AP), Pelayanan Pasien (PP), Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB), Manajemen Penggunaan Obat (MPO), Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI), Kualifikasi dan Pendidikan Staff (KPS), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), Tata Kelola, Kepemimpinan dan Pengarahan (TKP), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK).
.Survey Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012, merupakan komitment Rumah Sakit Umum Kota Banjar untuk terus meningkatkan mutu serta kualitas pelayanan bagi masyarakat sesuai dengan visi dan misi.