
Petugas Bank Darah RSU Kota Banjar
Bank Darah Rumah Sakit didirikan dan dikelola oleh Rumah Sakit yang b
erkewajiban menyimpan darah yang telah diuji saring oleh PMI dan melakukan uji cocok serasi berdasarkan perjanjian kerjasama antara PMI dan Rumah Sakit.
Bank Darah Rumah Sakit berfungsi menyimpan darah dan mengeluarkannya bagi pasien yang memerlukan darah di rumah sakit yang bersangkutan. PMI berkewajiban membantu pendirian Bank Darah Rumah Sakit yang dikelola oleh Rumah Sakit.
Bank Darah Rumah Sakit bertugas :
- Menerima darah yang sudah diuji saring dari PMI terdekat secara teratur.
- Menyimpan darah.
- Melakukan uji cocok serasi darah donor dan darah pasien.
- Menyerahkan darah yang cocok bagi pasien di Rumah Sakit tersebut.
- Melacak penyebab reaksi transfusi yang dilaporkan Rumah Sakit.
- Melaksanakan pemusnahan darah transfusi yang tidak layak pakai, sesuai ketentuan.