REKAM MEDIK

Rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien (Pasal 46 UU Praktik Kedokteran)
Tujuan rekam Medis berdasarkan Hatta (1985) terdiri dari beberapa aspek diantaranya sebagai berikut:
  1. Aspek administrasi.
  2. Aspek Medis.
  3. Aspek Hukum.
  4. Aspek keuangan.
  5. Aspek penelitian.
  6. Aspek pendidikan.
  7. Aspek dokumentasi.
Fungsi rekam medis dijelaskan berdasarkan tujuan rekam Medis di atas, yang dijelaskan sebagai berikut, yaitu sebagai:
  1. Dasar pemeliharaan kesehatan dan pengobatan pasien;
  2. Bahan pembuktian dalam perkara humum;
  3. Bahan untuk keperluan penelitian dan pendidikan;
  4. Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan; dan
  5. Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan.
Manfaat rekam medis berdasarkan Permenkes Nomor 269/MenKes/Per/III/2008, tentang Rekam Medis adalah sebagai berikut:
  1. Pengobatan.
  2. Peningkatan Kualitas Pelayanan.
  3. Pendidikan dan Penelitian..
  4. Pembiayaan Berkas rekam medis
  5. Statistik Kesehatan Rekam medis
  6. Pembuktian Masalah Hukum,

Bagian Rekam Medik RSU Kota Banjar secara SDM terdiri dari  20 Orang kru 1 orang diantaranya lulusan D4 Rekam medik, 5 Orang Pendidikan D3, 1 Orang lulusan D1 dan 12 Orang tenaga Administrasi Rekam Medik,. Pendaftaran pasien buka 24 jam yang dibagi dalam 3 shift.

 

Top