Tata Tertib RS

Tata Tertib Menunggu dan Mengunjungi Pasien

  1. Menjaga norma susila dan sopan sasntun
  2. Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban Rumah sakit.
  3. Tidak merokok di lingkungan Rumah Sakit.
  4. Tidak membawa anak dibawah umur 12 tahun
  5. Mematuhi jam kunjungan Rumah Sakit

Hari kerja dan Hari Libur : Pagu Pukul 10.00 s.d 11.00 WIB,

                                          Sore Pukul 17.00 s.d 21.00 WIB

  1. Penunggu pasien tidak lebih dari 2 (dua) orang
  2. Menggunakan kartu identitas penunggu pasien
  3. Menggunakan tanda pengenal untuk pengunjung pasien
  4. Apabila kartu penunggu atau pengunjung hilang, dikenakan biaya administrasi Rp. 20.000,-
  5. Jika pasien dalam keadaan gawat, pasien boleh ditunggu oleh keluarga pasien dan Perawat Rohani.
  6. Penunggu Tidak boleh duduk/berbaring/tidur di tempat tidur Pasien
  7. Tidak membawa perhiasan, barang berharga dan uang berlebihan. Jika hilang, pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab.
  8. Pengunjung tidak boleh berada diruang perawatan bayi/Ponek sewaktu pemeriksaan dokter kecuali jika diperlukan sehubungan dengan kondisi kesehatan pasien (gawat)
  9. Tidak membawa pulang fasilitas (barang milik) Rumah Sakit.
  10. Tidak mencuci pakaian di ruang perawatan/kamar mandi pasien, kecuali mencuci/menjemur di tempat yang telah disediakan Rumah Sakit.
  11. Tidak mengganggu barang invetaris Rumah Sakit
  12. Bertanggung jawab atas kerusakan barang/alat inventaris Rumah sakit yang ditimbulkan pasien atau pengunggu pasien/keluarga
  13. Ketika pasien pulang/keluar dari ruang perawatan, semua barang inventaris Rumah Sakit diserahkan kepada petugas.

Hak Pasien

Hak Pasien  : Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien. Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional Memperoleh layanan yang efektif dan …

Lihat halaman »

Kewajiban Pasien

Kewajiban Pasien di Rumah Sakit : Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib Rumah Sakit. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang pernyakit yang diderita kepada dokter yang merawat. Pasien dan atau penunggunya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan …

Lihat halaman »

Top