Tata Tertib Menunggu dan Mengunjungi Pasien
- Menjaga norma susila dan sopan sasntun
- Menjaga dan memelihara kebersihan, keindahan dan ketertiban Rumah sakit.
- Tidak merokok di lingkungan Rumah Sakit.
- Tidak membawa anak dibawah umur 12 tahun
- Mematuhi jam kunjungan Rumah Sakit
Hari kerja dan Hari Libur : Pagu Pukul 10.00 s.d 11.00 WIB,
Sore Pukul 17.00 s.d 21.00 WIB
- Penunggu pasien tidak lebih dari 2 (dua) orang
- Menggunakan kartu identitas penunggu pasien
- Menggunakan tanda pengenal untuk pengunjung pasien
- Apabila kartu penunggu atau pengunjung hilang, dikenakan biaya administrasi Rp. 20.000,-
- Jika pasien dalam keadaan gawat, pasien boleh ditunggu oleh keluarga pasien dan Perawat Rohani.
- Penunggu Tidak boleh duduk/berbaring/tidur di tempat tidur Pasien
- Tidak membawa perhiasan, barang berharga dan uang berlebihan. Jika hilang, pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab.
- Pengunjung tidak boleh berada diruang perawatan bayi/Ponek sewaktu pemeriksaan dokter kecuali jika diperlukan sehubungan dengan kondisi kesehatan pasien (gawat)
- Tidak membawa pulang fasilitas (barang milik) Rumah Sakit.
- Tidak mencuci pakaian di ruang perawatan/kamar mandi pasien, kecuali mencuci/menjemur di tempat yang telah disediakan Rumah Sakit.
- Tidak mengganggu barang invetaris Rumah Sakit
- Bertanggung jawab atas kerusakan barang/alat inventaris Rumah sakit yang ditimbulkan pasien atau pengunggu pasien/keluarga
- Ketika pasien pulang/keluar dari ruang perawatan, semua barang inventaris Rumah Sakit diserahkan kepada petugas.